Kamis, 05 Januari 2012
Tak Ada SIM Didenda Rp1 Juta
Ketapang - Kapolres Ketapang, AKBP I Wayan Sugiri melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP. Epos Satria W mengungkapkan, penegakan disiplin berlalu lintas sekaligus sosialisasikam UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan umum terus dilakukan Polres Ketapang.
Kasat lantas menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut, pengendara yang kendaraannya tidak lengkap bisa dikenakan denda pelanggaran.
Ia mengatakan, sesuai UU, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) didenda hingga Rp1 juta. Ini sesuai Pasal 281 yang berisi 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.
“Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum,” jelasnya.
Epos menjelaskan, SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas. Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit.
Sanksi denda minimal Rp250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Misalnya, Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dia memaparkan, pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. [mor]
sumber
Arsip Blog
-
▼
2012
(461)
-
▼
Januari
(445)
- Zodiak Hari Ini Februari 2012
- Lowongan Kerja Februari 2012
- LOWONGAN KERJA 2012
- Hal yang Tertutupi dari Seorang Pria
- Penurunan Sperma Mulai Jangkiti Remaja Modern
- Mau Nangis? Lakukan Saja Sekali Pun Anda Pria
- Sejarah Lahirnya Tahlilan dalam Upacara Kematian
- Rahasia Ubun-Ubun dalam Al Qur'an
- Wanita Ini Tiga Tahun Berjibaku dengan Kanker Payu...
- Tragedi Cinta Berakhir dengan Bunuh Diri Lewat Sta...
- Bi5p4k Paling Cantik dan Bahenol
- Hiii... Hantu Kuntilanak Terekam di Jendela Kelas
- Singkatan Lucu Berbau Plesetan [Ngakak]
- Bikini Party Di Salah Satu Diskotik Ibu Kota
- Simpanse Nakal yang Mengintip Dada Wanita
- Wow! Layar 'Welcome to DPR' Seharga Rp 4,8 Miliar
- Inilah potret Pahlawan Bangsa Kita ( Terharu...)
- Model Hot Sarah Wijayanto
- Wah! Office Boy Anggota DPR Bisa Punya 10 Kartu Kr...
- Ganja BUKAN Narkotika/DRUGS !!!!!
- Wow!! Cewek Cantik 16 Tahun Sudah Menjadi Model Mu...
- Ditemukan Kuburan Penyanyi Mesir Tahun 945 SM
- Nikita Mirzani Bingung Punya Ukuran Dada Besar?
- [H0T]Vokalis Baru Kangen Band ! Cewek Lumayan Mani...
- 7 Jenis Motivasi: Mana Yang Menginspirasi Anda?
- Hati-Hati Dengan Kutu Kelamin [Must Read]
- Proyek Kalender DPR Capai Rp1,3 M & Mesin Foto Cop...
- [IRONIS]Setelah Kerjaan nya Bolos Rapat,Kini DPR U...
- Demi Uang Jutaan Mahasiswi Cina Siap Dijadikan Sel...
- Kisah Bocah Pelaku Bom Bunuh Diri di Afganistan
- Apa itu Leak BALI ? Pandangan Masyarakat dan Arti ...
- Foto Kapal Costa Concordia Tenggela...
- Bella Luna Model Seksi Majalah Popular
- Cara Melihat Hantu Anak-Anak
- Tukang Jamu di acara Awas Ada Sule Cantik Loh Gan ...
- Ribuan ABG Ternyata tidak Bahagia
- Jika Diancam Debt Collector, Jangan Ragu Untuk nga...
- Vega Darwanti, Si Ibu Muda yang Cantik
- Kenapa Orang Pintar Gagal????
- Perbedaan Tidur Anggota DPR dan Pekerja Lainnya
- Kenapa Banyak ABG Labil "Ababil"? Ini Penjelasan M...
- Benarkah Syahrini Pakai Gigi Palsu. Coba Lihat Fot...
- Bayi Beyonce Dituduh Titisan Setan?
- Dokter yang Membedah Dirinya Sendiri
- Pria dengan Jari Manis Panjang Berbakat Jadi Orang...
- Bocah Punya 31 Jari Tangan dan Kaki
- Beredar Foto Nakal Sheila Marcia Tanpa Celana
- Yang Harus Dilakukan Jika Kondom Robek Saat Dipakai
- Kebiasaan Ngorok Bikin Perempuan Susah Orgasme
- Foto Nakal Beredar, Nikita Mirzani Marahi Daus Mini
- Perubahan Gaya Hidup Karena Blackberry
- 10 Tempat Wisata Menarik Kebanggaan Indonesia
- Adegan Film Titanic Yang Tidak Boleh Beredar Di Bi...
- Balita Termuda Yang Memegang Rekor Di Indonesia (B...
- 10 Tempat Teraman Di Dunia
- Foto Bioskop Plus-plus Berjalan yang Unik
- Bahaya Tidur dengan TV Menyala atau Sambil Mendeng...
- 10 Keunikan Manusia Dibanding Spesies Lain
- UNIK Bikin Api Pakai Kondom Isi Air
- Pencarian Partikel Tuhan dan Identifikasi UFO
- 30 Hal Menarik Yang Ada Di Kota Jakarta
- Model-Model Cantik Mencuci Mobil di Ajang GT Radia...
- Edan...Biar Laku, Peserta 'Take Me Out' Janjikan M...
- Mau Tahu Kata Dasar "Pengemis" Itu Apa ? Nih Sejar...
- Jupe Manggung Pake BH Kulit Durian
- Wow...Kali Ini Dada Syahrini Nempel Lorenzo (Foto)
- Cara Mengetahui Siapa yang Sering Melihat Profil F...
- TAHUKAH ANDA??] Ada Peristiwa Apa Di Tanggal 13 Ja...
- Berhubungan S3ks saat Hamil? Boleh, tapi ini Atura...
- Siswi Jepang Pamer Paha Mulusnya
- Tes Konsentrasi Anda Hari Ini
- Cara Ampuh Menghitung Kita Kurus atau Gemuk
- Foto Jadul Presiden Barack Obama saat Bermain dgn ...
- Pakai P3nis Buatan, Seorang Wanita Dipecat dari Pe...
- Ciptakan Keberuntungan Anda Sendiri
- Beberapa Jenis Makanan Jepang
- Dibilang Cewek Panggilan, Syahrini Ngambek
- Petaka Titanic Telah Diramalkan 14 Tahun Sebelumnya
- Info lowongan pekerjaan dan penerimaan PT.KAI Kere...
- Kisah Mengharukan "Kisah Ibu Buta dan Anaknya"
- Macam - macam isyarat jari tengah yang tidak sopan...
- Apa Saja Isi Payudara Wanita?
- 15 Diet Unik Sepanjang Sejarah
- 5 Budaya Indonesia Yang Mulai Hilang
- 10 kota Terpadat di Indonesia
- Inilah Kota Sex Di Indonesia
- 4 Teknik Dasar Dalam BerciumanZONA UNIK DAN MENARI...
- Wanita Wanita Suku Amazon
- Ponsel pertama di dunia, Gede Banget
- 5 Pahlawan Cilik Yang Mengagumkan
- 2 Presiden INDONESIA yang jarang diketahui
- Manusia Dengan Mulut Terlebar Di Dunia
- Bintang P0rno Buka-bukaan soal Laporta
- 7 Fakta Memilukan Tentang PSK
- Foto Panas Julia Perez di Film Barunya
- Beginilah Model Cantik Unik di Abad 21
- Tips: Cara Jitu Memancing Cewe Agar Mengejarmu
- Jurus Jitu Nembak Cewe dalam 10 Menit
- Bra Terbesar di Dunia
- Salah Satu Latihan untuk Jadi Bintang Porno
-
▼
Januari
(445)