Selasa, 17 Januari 2012

Jika Diancam Debt Collector, Jangan Ragu Untuk ngadu ke BI.



Bank Indonesia (BI) menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada bank apabila jasa debt collector yang digunakannya melakukan penagihan utang kepada nasabah tidak sesuai prosedur.

Apa saja prosedur penagihan oleh jasa pihak ketiga? Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjelaskan pokok-pokok tata cara pengaturan penagihan yang dilakukan pihak ketiga.

"Bukan debt collector tapi bank harus bertanggung jawab jika nantinya menyalahi prosedur ini," kata Ronald di Gedung DPR, Senayan, Senin (16/1/2012).

Adapun pengaturan cara penagihan debt collector adalah:
1. Dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum.
2. Etika penagihan antara lain mencakup :

a. Larangan melakukan ancaman dan kekerasan.
b. Larangan melakukan tekanan fisik atau verbal.
c. Larangan penagihan kepada pihak selain pemegang kartu yang bersangkutan.
d. Larangan menggunakan sarana komunikasi secara mengganggu batas penagihan antara pukul 08.00-20.00
"Jika ada debt collector melanggar aturan itu maka akan kita minta pertanggungjawaban bank," imbuh Ronald.

Lebih jauh Ronald mengatakan, sanksi akan berlaku dibebankan kepada bank jika salah satu poin tersebut dilanggar oleh debt collector.

"Dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," jelas Ronald.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada bank bersangkutan. Jika tidak mendapatkan hasil, bisa mengadukan ke BI melalui Direktorat Mediasi Perbankan.

Jika diancam debt collector, nasabah jangan ragu untuk mengadu ke BI. Kirimkan surat ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI di Menara Radius Prawiro Lantai 19. Jalan MH. Thamrin No.2, Jakarta 10110. Surat ini dikirimkan apabila pengaduan ke

Arsip Blog