Rabu, 11 Januari 2012

3 Penyebab Mengapa Kasus 'Sepele' Masuk Pengadilan



Jakarta - Belakangan ini, masyarakat Indonesia dipertontonkan berbagai kasus sepele masuk ke pengadilan. Seperti kasus sandal, kasus menendang pagar, kasus penjambretan seribu rupiah hingga kasus pencurian BH. Mengapa masalah dengan kerugian yang sangat kecil bisa sampai masuk meja hijau?
"Pertama, rata-rata aparat penegak hukum berpikir sempit dan formalisitik tentang hukum," kata Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Jimly Assiddiqie kepada detikcom, Senin, (9/1/2012).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, masalah di atas harus diubah dengan melakukan retraining guna perubahan pola pikir. "Kedua hukum acara harus diperbarui agar lebih tidak bertele-tele, efisien dan berkeadilan," tandas Jimly.

Masalah terakhir yaitu timbul dari dalam institusi aparat penegak hukum sendiri. Institusi penegak hukum harus melakukan introspeksi menyeluruh sehingga bekerja dengan efektif dan efisien.

"Yang ketiga yaitu adanya manajemen dan tata kelola penegakan hukum harus direformasi agar bersih efisien, bersih dan terpercaya," tuntas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Seperti diketahui, kasus terakhir yang mencuat yaitu pencurian celana dalam dan BH Juwita. Underwear Juwita diambil mantan pacarnya, Samsu Alam pada April 2011. Lalu mereka hidup serumah tanpa pernikahan. Tetapi di tengah jalan mereka berpisah.

Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk berlayar. Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Versi Samsu, tatkala mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH wanita milik Juwita. Saat dia hendak mengembalikan celana dalam tersebut, dia ditangkap polisi Polsek Ciracas dan diproses hukum.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Samsu telah berkali-kali mengambil celana dalam dan BH Juwita. Bahkan saat melapor ke polisi, Juwita sampai tidak memakai dalaman dan harus membeli yang baru di toko. Selain mencuri celana dalam, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti.

Hari ini, Samsu akan menghadapi sidang perdana di PN Jaktim dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.

Arsip Blog